Sama seperti negara-negara maju lain, biker yang mau memiliki SIM C nantinya punya golongan sepeda motor tertentu yang bisa digunakan. SIM C tidak lagi berlaku umum untuk seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasar.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” kata Unggul di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Dijelaskan Unggul, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Menurutnya, bagi pengguna sepeda motor yang kapasitas mesinnya besar atau di atas 250 cc, otomatis harus membuat yang baru. “Karena SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya mekanismenya seperti apa belum bisa kita jelaskan, karena masih kita proses semuanya,” ujarnya.
Kapasitas Mesin
Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.
“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,” ujarnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar