INI PENTING !! AKHIRNYA TERBONGKAR JUGA ??? ANDA PENASARAN COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!! TOLONG BANTU DI SHARE

Bookmark and Share


Pernah mendengar SWDKLLJ? ? ? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apakah itu? ? ? manfaatnya buat apa? ? ?

Yups, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Pelayanan Raharja (bukanlah Jaja Miharja loh hehehe…) . Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Tengah untuk tipe sedan, jip dll sebesar Rp143rb.

Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ
yaitu kita peroleh perlindungan asuransi apabila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal) , sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal) , sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana caranya dapatkan santunan? ? ?
1. Menghubungi kantor Pelayanan Raharja paling dekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang melindungi/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban) .
3. Apabila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli tengah apabila wafat dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur apabila ajukan semakin lebih 6 bln. sejak mulai terjadinya musibah atau tidak ditangani penagihan kurun saat 3 bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan bukan sekedar pada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada sebagian penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar